Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akan Dikurung karena Terima Uang Judi Online
Jum'at, 02 September 2022 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
"Rencananya sesuai arahan kapolda kita akan lakukan riksa secara objektif dan jg tindakan tegas anggota yang nodai citra polisi," imbuhnya.
Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terbukti melanggar kode etik usai diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). AKP Fajar melanggar kode etik lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online.
"Hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Selain AKP Fajar, tujuh anggota Kanit Reskrim Polsek Penjaringan turut terseret dalam pelanggaran kode etik tersebut. Zulpan berkata, AKP Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di SPN Lido. Baca juga: Simak! 3 Perbedaan Pangkat AKP dan AKBP di Kepolisian
(mhd)
Lihat Juga :