Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akan Dikurung karena Terima Uang Judi Online

Jum'at, 02 September 2022 - 16:11 WIB
loading...
Kanit Reskrim Polsek...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan penempatan khusus (patsus) kepada Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya. Langkah itu dilakukan menyusul delapan personel Polsek Penjaringan itu terbukti melanggar kode etik lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online .

"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat Jumat (2/9/2022). Baca juga: Polda Metro Jaya Kurung AKP Fajar 20 Hari Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Kendati akan melakukan patsus, Zulpan mengaku, pihaknya masih menunggu berkas pemeriksaan dan hasil rekomendari dari Paminal Polri. Rencananya, Paminal Polri akan menyerahkan berkas pemeriksaan dan hasil rekomendasi itu pada awal pekan depan.

"(Setelah diterima) penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," terang Zulpan.

Baginya, tindakan itu merupakan bukti Polri untuk menciptakan lembaga yang Presisi dan membentuk SDM yang unggul. "Tentunya Polda Metro sesuai komitmen kapolda akan tindak tegas setiap pelanggaran yang ada," terang Zulpan.



"Rencananya sesuai arahan kapolda kita akan lakukan riksa secara objektif dan jg tindakan tegas anggota yang nodai citra polisi," imbuhnya.

Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terbukti melanggar kode etik usai diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). AKP Fajar melanggar kode etik lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online.

"Hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Selain AKP Fajar, tujuh anggota Kanit Reskrim Polsek Penjaringan turut terseret dalam pelanggaran kode etik tersebut. Zulpan berkata, AKP Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di SPN Lido. Baca juga: Simak! 3 Perbedaan Pangkat AKP dan AKBP di Kepolisian
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved