Tawarkan Gadis Pemuas Nafsu Lewat Pesan WhatsApp, Janda Muda Diringkus Polisi
Jum'at, 02 September 2022 - 11:53 WIB
loading...
Janda muda ditangkap polisi karena tawarkan gadis pemuas nafsu. Foto: Wiwin/SINDOnews
A
A
A
BANGKA SELATAN - Anggota Buru Sergap dan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, berhasil membongkar praktik prostitusi online, di Kota Toboali, Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang janda muda berinisial TN (22) yang berperan sebagai mucikari.
Tersangka diamankan di tempat parkir salah satu hotel di Toboali, saat menemani wanita panggilan untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp700 sekali kencan.
Baca juga: Sarang Prostitusi Online Digerebek, Pasangan Sesama Jenis Dicokok
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan praktik terlarang tersebut menggunakan pesan WhatsApp.
"Pelaku menawarkan dan bernegosiasi dengan pelanggan melalui pesan WhatsApp untuk sekali kencan pelaku mengaku mendapatkan Rp200 ribu dari harga yang disepakati," katanya, Kamis (01/09/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, janda muda tersebut mengaku sudah dua kali menjalankan bisnis terlarang tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang janda muda berinisial TN (22) yang berperan sebagai mucikari.
Tersangka diamankan di tempat parkir salah satu hotel di Toboali, saat menemani wanita panggilan untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp700 sekali kencan.
Baca juga: Sarang Prostitusi Online Digerebek, Pasangan Sesama Jenis Dicokok
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan praktik terlarang tersebut menggunakan pesan WhatsApp.
"Pelaku menawarkan dan bernegosiasi dengan pelanggan melalui pesan WhatsApp untuk sekali kencan pelaku mengaku mendapatkan Rp200 ribu dari harga yang disepakati," katanya, Kamis (01/09/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, janda muda tersebut mengaku sudah dua kali menjalankan bisnis terlarang tersebut.
Lihat Juga :