Diduga Menimbun dan Menjual Pertalite Oplosan, Warga Kendal Ini Digelandang Polisi
Jum'at, 02 September 2022 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Penangkapan ini, kata AKBP Jamal, menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM
Dia mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah. Baca juga: Gonjang-ganjing Harga BBM Naik, Menteri ESDM: Pakai Motor Listrik Hemat 60%
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas Kapolres Kendal.
Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pikup Nopol H 1807 SM, cairan kondisat 300 lt, empat kaleng pewarna merek Coloursea UK 250 gr, satu jerigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jerigen UK 200 lt dan empat jetigen UK 20 lt.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pelaku diancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Dia mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah. Baca juga: Gonjang-ganjing Harga BBM Naik, Menteri ESDM: Pakai Motor Listrik Hemat 60%
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas Kapolres Kendal.
Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pikup Nopol H 1807 SM, cairan kondisat 300 lt, empat kaleng pewarna merek Coloursea UK 250 gr, satu jerigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jerigen UK 200 lt dan empat jetigen UK 20 lt.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pelaku diancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
(don)
Lihat Juga :