Waduh, 12 NIK Warga KBB Dicatut dalam Pendaftaran Pemilu Serentak 2024
Kamis, 01 September 2022 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Ketua KPU KBB, Adi Saputro menyebutkan, warga bisa mendatangi kantor KPU atau secara daring untuk melaporkan terkait pencatutan NIK KTP. Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke KPU RI untuk diteruskan ke parpol terkait.
Baca: Ini Pemicu Pemuda di Bali Ngamuk dan Tusuk Pengendara hingga Membuat Rombongan Turis Histeris.
Untuk mengetahui data seseorang dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, bisa dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sedangkan untuk warga yang keberatan terkait keanggotaan Parpol, bisa mengunjungi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan .
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Santri Pesantren Nekat Tusuk Ustaz.
"Nantinya warga yang mengadu membuat laporan tertulis, bukti identitas, bukti pencatutan, serta penjelasan objek masalah. Pengaduan masyarakat terkait ini, maksimal hingga 7 Desember 2022," pungkasnya.
Baca: Ini Pemicu Pemuda di Bali Ngamuk dan Tusuk Pengendara hingga Membuat Rombongan Turis Histeris.
Untuk mengetahui data seseorang dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, bisa dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sedangkan untuk warga yang keberatan terkait keanggotaan Parpol, bisa mengunjungi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan .
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Santri Pesantren Nekat Tusuk Ustaz.
"Nantinya warga yang mengadu membuat laporan tertulis, bukti identitas, bukti pencatutan, serta penjelasan objek masalah. Pengaduan masyarakat terkait ini, maksimal hingga 7 Desember 2022," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :