Imigrasi Polman Aktif Cegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
Kamis, 01 September 2022 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan membuka secara resmi kegiatan ini. Ia mengatakan, sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan terhadap kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Mamasa.
Selain pemaparan materi dari Kabid Zinfokim Kemenkumham Sulbar, pada sosialisasi ini dihadirkan juga narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perluasan Kesempatan Kerja dan Hubungan Internasional, Daud.
Baca juga:Kepala Imigrasi Polman Ingatkan Tugas dan Fungsi Tim PORA
Ia memberikan penjelasan mengenai Pekerja Migran Indonesia dan tata cara untuk bekerja di luar negeri secara resmi serta persyaratan dalam melakukan permohonan rekomendasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan paspor.
“Perlu diketahui, sebelum melakukan permohonan Paspor maka harus ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja terlebih dahulu dan yang paling penting bahwa harus memiliki kontrak kerja agar bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut,” ujar Daud.
Selain pemaparan materi dari Kabid Zinfokim Kemenkumham Sulbar, pada sosialisasi ini dihadirkan juga narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perluasan Kesempatan Kerja dan Hubungan Internasional, Daud.
Baca juga:Kepala Imigrasi Polman Ingatkan Tugas dan Fungsi Tim PORA
Ia memberikan penjelasan mengenai Pekerja Migran Indonesia dan tata cara untuk bekerja di luar negeri secara resmi serta persyaratan dalam melakukan permohonan rekomendasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan paspor.
“Perlu diketahui, sebelum melakukan permohonan Paspor maka harus ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja terlebih dahulu dan yang paling penting bahwa harus memiliki kontrak kerja agar bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut,” ujar Daud.
Lihat Juga :