Satpol PP Sinjai Tangkap Sapi yang Berkeliaran di Tempat Umum
Kamis, 01 September 2022 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya memberi kesempatan kepada pimilik ternak untuk datang ke Pos Satpol PP, di eks Kantor Bupati Sinjai selama 7 hari setelah penangkapan. Setelah itu, akan diperiksa kartu kepemilikan ternaknya dan membayar biaya pemeliharaan. Termasuk dilakukan pengecekan kandang.
Baca juga:Kesmas Sinjai Monitoring Cakupan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
"Kalau tidak ada kandang pasti akan dilepas lagi, bebas berkeliaran, selama ini kami persuasif tapi tidak dipedulikan makanya kami mau benar-benar tegakkan Perda.
Pemerintah tidak melarang warga untuk memelihara ternak tapi harus dilengkapi dengan kandang sehingga tidak ada ternak yang dilepas liarkan dan mengganggu trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di tengah masyarakat," pungkasnya.
Baca juga:Kesmas Sinjai Monitoring Cakupan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
"Kalau tidak ada kandang pasti akan dilepas lagi, bebas berkeliaran, selama ini kami persuasif tapi tidak dipedulikan makanya kami mau benar-benar tegakkan Perda.
Pemerintah tidak melarang warga untuk memelihara ternak tapi harus dilengkapi dengan kandang sehingga tidak ada ternak yang dilepas liarkan dan mengganggu trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di tengah masyarakat," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :