Satpol PP Sinjai Tangkap Sapi yang Berkeliaran di Tempat Umum
Kamis, 01 September 2022 - 17:33 WIB
loading...
Beberapa ekor sapi yang ditangkap aparat Satpol PP Kabupaten Sinjai. Foto: SINDOnews/Irman Bagoseng
A
A
A
SINJAI - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai mulai bertindak tegas terhadap pemilik ternak yang tidak mengandangkan sapinya dan membiarkannya berkeliaran di tempat umum.
Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP berupa penangkapan terhadap sapi-sapi tersebut. Jika ingin mengambil sapinya kembali, peternak harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca juga:Mantan Pemain Sebut Pemkab Sinjai Abaikan Perssin
Kasatpol PP, Agung Prayoga menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan tujuh ekor sapi yang berkeliaran. Sapi itu ditangkap di wilayah Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Dia bilang, jika dalam waktu yang ditentukan sapi tersebut tidak diambil pemiliknya, maka akan menjadi milik Pemkab Sinjai .
"Rabu (31/8/2022) kemarin, ada tujuh ekor yang ditangkap di Lappa, dan sampai saat ini belum ada pemiliknya, jika batas waktu yang ditentukan ketujuh sapi yang ditangkap kemarin tidak ada pemiliknya, maka kita akan merujuk ke Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat," kata Agung.
Agung menerangkan, pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, ternak yang ditangkap dan telah ditahan pada tempat yang telah ditentukan maka dikenakan biaya pemeliharaan atau pengamanan dari pemiliknya. Rp50 ribu untuk ternak sapi dan Rp30 ribu untuk kambing.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2, ternak yang ditahan segera diumumkan dan disampaikan kepada pemiliknya untuk mengambil dengan menunjukkan tanda bukti pemilikan berupa kartu Kepemilikan Ternak yang dikeluarkan oleh dinas teknis yang membidangi peternakan. Apabila, dalam jangka waktu tujuh hari tidak diambil, maka ternak bersangkutan menjadi milik Pemda.
Baca juga:Sejumlah Lomba Digelar untuk Semarakkan HUT RI di Kabupaten Sinjai
"Kemudian, ternak tersebut dapat dijual atau dilelang kepada umum serta hasilnya dimasukkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah, serta dipergunakan untuk membayar segala biaya pemeliharaan dan atau pengamanan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sinjai, Jamaluddin menyatakan ternak yang saat ini ditahan berjumlah tujuh ekor di eks kantor Bupati lama. Ditertibkan oleh Tim Reaksi Patroli Cepat (PRC) di Kelurahan Lappa.
"Ketujuh ekor sapi ini terdiri dari tiga ekor induk yang lain anak, anggota kami juga mendapat insiden kecelakaan karena sapinya liar saat akan dievakuasi ke mobil operasional," ungkapnya.
Razia ternak sapi di jalan raya dilakukan menanggapi keluhan sebagian warga Kelurahan Lappa terkait sapi liar yang kerap melintas di jalan raya dalam jumlah yang cukup banyak.
Pihaknya memberi kesempatan kepada pimilik ternak untuk datang ke Pos Satpol PP, di eks Kantor Bupati Sinjai selama 7 hari setelah penangkapan. Setelah itu, akan diperiksa kartu kepemilikan ternaknya dan membayar biaya pemeliharaan. Termasuk dilakukan pengecekan kandang.
Baca juga:Kesmas Sinjai Monitoring Cakupan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
"Kalau tidak ada kandang pasti akan dilepas lagi, bebas berkeliaran, selama ini kami persuasif tapi tidak dipedulikan makanya kami mau benar-benar tegakkan Perda.
Pemerintah tidak melarang warga untuk memelihara ternak tapi harus dilengkapi dengan kandang sehingga tidak ada ternak yang dilepas liarkan dan mengganggu trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di tengah masyarakat," pungkasnya.
Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP berupa penangkapan terhadap sapi-sapi tersebut. Jika ingin mengambil sapinya kembali, peternak harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca juga:Mantan Pemain Sebut Pemkab Sinjai Abaikan Perssin
Kasatpol PP, Agung Prayoga menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan tujuh ekor sapi yang berkeliaran. Sapi itu ditangkap di wilayah Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Dia bilang, jika dalam waktu yang ditentukan sapi tersebut tidak diambil pemiliknya, maka akan menjadi milik Pemkab Sinjai .
"Rabu (31/8/2022) kemarin, ada tujuh ekor yang ditangkap di Lappa, dan sampai saat ini belum ada pemiliknya, jika batas waktu yang ditentukan ketujuh sapi yang ditangkap kemarin tidak ada pemiliknya, maka kita akan merujuk ke Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat," kata Agung.
Agung menerangkan, pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, ternak yang ditangkap dan telah ditahan pada tempat yang telah ditentukan maka dikenakan biaya pemeliharaan atau pengamanan dari pemiliknya. Rp50 ribu untuk ternak sapi dan Rp30 ribu untuk kambing.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2, ternak yang ditahan segera diumumkan dan disampaikan kepada pemiliknya untuk mengambil dengan menunjukkan tanda bukti pemilikan berupa kartu Kepemilikan Ternak yang dikeluarkan oleh dinas teknis yang membidangi peternakan. Apabila, dalam jangka waktu tujuh hari tidak diambil, maka ternak bersangkutan menjadi milik Pemda.
Baca juga:Sejumlah Lomba Digelar untuk Semarakkan HUT RI di Kabupaten Sinjai
"Kemudian, ternak tersebut dapat dijual atau dilelang kepada umum serta hasilnya dimasukkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah, serta dipergunakan untuk membayar segala biaya pemeliharaan dan atau pengamanan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sinjai, Jamaluddin menyatakan ternak yang saat ini ditahan berjumlah tujuh ekor di eks kantor Bupati lama. Ditertibkan oleh Tim Reaksi Patroli Cepat (PRC) di Kelurahan Lappa.
"Ketujuh ekor sapi ini terdiri dari tiga ekor induk yang lain anak, anggota kami juga mendapat insiden kecelakaan karena sapinya liar saat akan dievakuasi ke mobil operasional," ungkapnya.
Razia ternak sapi di jalan raya dilakukan menanggapi keluhan sebagian warga Kelurahan Lappa terkait sapi liar yang kerap melintas di jalan raya dalam jumlah yang cukup banyak.
Pihaknya memberi kesempatan kepada pimilik ternak untuk datang ke Pos Satpol PP, di eks Kantor Bupati Sinjai selama 7 hari setelah penangkapan. Setelah itu, akan diperiksa kartu kepemilikan ternaknya dan membayar biaya pemeliharaan. Termasuk dilakukan pengecekan kandang.
Baca juga:Kesmas Sinjai Monitoring Cakupan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
"Kalau tidak ada kandang pasti akan dilepas lagi, bebas berkeliaran, selama ini kami persuasif tapi tidak dipedulikan makanya kami mau benar-benar tegakkan Perda.
Pemerintah tidak melarang warga untuk memelihara ternak tapi harus dilengkapi dengan kandang sehingga tidak ada ternak yang dilepas liarkan dan mengganggu trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di tengah masyarakat," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :