ABK Selundupkan 9.310 Butir Telur Penyu ke Pontianak
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Sabuk Nusantara 80, berinisial BY, harus berurusan dengan Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat, karena nekat menyelundupkan telur penyu.
(Baca juga: Ketua DPRD Surabaya Sebut Aksi Sujud Risma Bentuk Permintaan Maaf )
Tidak main-main, BY membawa telur penyu sebanyak 9.310 butir dari Tambelan, Kabupaten Bitan, Kepulauan Riau, untuk diedarkan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami menangkap pria berinisial BY, dan telah menetapkannya sebagai tersangka penyelundupan telur penyu sebanyak 9.310 butir. Telur penyu dilindungi undang-undang, dan tidak boleh diperdagangkan," tegas Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat, Kompol Muhammad Husni Ramli.
(Baca juga: Belajar Dari Youtube, Residivis Ini Lihai Sikat Mobil )
Pengungkapan kasus ini, menurutnya berawal dari laporan masyarakt yang menyebutkan adanya dugaan penyelundupan telur penyu yang dilakukan oleh seorang ABK. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan telur penyu terbungkus dalam 14 kardus.
BY kini harus mendekam di tahanan Polda Kalimantan Barat, untuk kepentingan penyelidikan. BY dijerat dengan pasal 40 junto pasal 21 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara.
(Baca juga: Ketua DPRD Surabaya Sebut Aksi Sujud Risma Bentuk Permintaan Maaf )
Tidak main-main, BY membawa telur penyu sebanyak 9.310 butir dari Tambelan, Kabupaten Bitan, Kepulauan Riau, untuk diedarkan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami menangkap pria berinisial BY, dan telah menetapkannya sebagai tersangka penyelundupan telur penyu sebanyak 9.310 butir. Telur penyu dilindungi undang-undang, dan tidak boleh diperdagangkan," tegas Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat, Kompol Muhammad Husni Ramli.
(Baca juga: Belajar Dari Youtube, Residivis Ini Lihai Sikat Mobil )
Pengungkapan kasus ini, menurutnya berawal dari laporan masyarakt yang menyebutkan adanya dugaan penyelundupan telur penyu yang dilakukan oleh seorang ABK. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan telur penyu terbungkus dalam 14 kardus.
BY kini harus mendekam di tahanan Polda Kalimantan Barat, untuk kepentingan penyelidikan. BY dijerat dengan pasal 40 junto pasal 21 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara.
(eyt)