Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 3 Warga Kobar Dibekuk Polisi
Kamis, 01 September 2022 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
"Pada hari Senin 29 Agustus 2022 sekitar 06.00 WIB pada saat melaksanakan patroli di Afdeling Alfa PT SINP menemukan satu unit mobil pikap dengan Merk Suzuki tipe Carry warna hitam Nopol KH 8498 GP yang sudah bermuatan buah kelapa sawit yang dikendarai oleh Yan (sopir), Bob dan San," ujar Ipda Agung Sugiarto, Kamis (1/9/2022).
Terduga pelaku, membawa sebanyak 104 janjang sawit dengan berat kurang lebih 2.470 kg. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau buah yang berada di mobil pikap tersebut berasal dari hasil panen pelaku pada sehari sebelumnya," ungkap Ipda Agung.
Agung menambahkan, pencurian ini kembali terjadi akibat naiknya harga TBS sawit dalam beberapa pekan terakhir. Saat ini harga sawit telah menyentuh angka Rp1.950 per kilogramnya. Baca juga: Dukung Kelapa Sawit Berkelanjutan, Ini 5 Hasil Rapat Komrah BPDPKS
Atas kasus pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.693.000. Ketiga maling sawit ini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Terduga pelaku, membawa sebanyak 104 janjang sawit dengan berat kurang lebih 2.470 kg. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau buah yang berada di mobil pikap tersebut berasal dari hasil panen pelaku pada sehari sebelumnya," ungkap Ipda Agung.
Agung menambahkan, pencurian ini kembali terjadi akibat naiknya harga TBS sawit dalam beberapa pekan terakhir. Saat ini harga sawit telah menyentuh angka Rp1.950 per kilogramnya. Baca juga: Dukung Kelapa Sawit Berkelanjutan, Ini 5 Hasil Rapat Komrah BPDPKS
Atas kasus pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.693.000. Ketiga maling sawit ini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :