Parah! Kaur Desa di Buleleng Bali Gadaikan Sertifikat Tanah Warga
Kamis, 01 September 2022 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Korban yang belakangan mengetahui sertifikat tanahnya dipakai sebagai jaminan untuk meminjam uang, awalnya memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan.
Baca juga: Gadai Sertifikat Tanah Boleh, Tapi Awas Jebakan Batman
Namun, setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi. "Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan,"papar Hadimastika.
Adnyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," ujarnya.
Baca juga: Gadai Sertifikat Tanah Boleh, Tapi Awas Jebakan Batman
Namun, setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi. "Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan,"papar Hadimastika.
Adnyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :