Parah! Kaur Desa di Buleleng Bali Gadaikan Sertifikat Tanah Warga
Kamis, 01 September 2022 - 11:23 WIB
loading...
Seorang Kaur Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) diamankan polisi. Gara-garanya, dia nekat menggadaikan sertifikat tanah milik warganya. Foto/Ist
A
A
A
BULELENG - Seorang Kaur Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) diamankan polisi. Gara-garanya, dia nekat menggadaikan sertifikat tanah milik warganya.
"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Gadai Sertifikat Rumah Nenek 75 Tahun Rp6 M, 10 Sindikat Mafia Tanah Dibekuk Polisi
Dia menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).
Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022 lalu.
Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin korban, Adnyana lantas menggadaikan dua sertifikat milik korban kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.
"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Gadai Sertifikat Rumah Nenek 75 Tahun Rp6 M, 10 Sindikat Mafia Tanah Dibekuk Polisi
Dia menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).
Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022 lalu.
Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin korban, Adnyana lantas menggadaikan dua sertifikat milik korban kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.
Lihat Juga :