Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati
Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Profil Muhammad Iqbal Asnan, Kepala Satpol PP Makassar yang Otaki Pembunuhan Pegawai Dishub
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Sidang pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim yang diketuai oleh Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual. Dengan alasan, salah satu terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Pemkot Makassar Iqbal Asnan sedang sakit, dimana kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani sidang luring.
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Sidang pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim yang diketuai oleh Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual. Dengan alasan, salah satu terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Pemkot Makassar Iqbal Asnan sedang sakit, dimana kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani sidang luring.
(tri)
Lihat Juga :