ASN Sleman Kembali Bekerja Normal di Kantor

Rabu, 01 Juli 2020 - 16:01 WIB
loading...
ASN Sleman Kembali Bekerja Normal di Kantor
ASN di lingkungan Pemkab Sleman kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) mulai Rabu (1/7). Foto/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) mulai Rabu (1/7/2020). Namun begitu tetap dengan konsep new normal atau tatanan hidup baru selama pandemi virus corona (COVID-19).

Sebelumnya sebagai upaya untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 ASN di Sleman bekerja di rumah atau work from home (WFH) dari 1 Mei-30 Juni 2020. (Baca juga: Muncul Klaster Pemprov Jateng, Puluhan ASN Terpapar Corona )

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan, WFO ini diatur dalam surat edaran (SE) Sekertaris Daerah Kabupaten Sleman nomor 061 / 01512 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

“Surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah di tingkat pusat yakni Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistm Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” kata Evie panggilan Savitri Nurmala Dewi, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: Asyik Berswa Foto, Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap )

SE itu juga sebagai tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 29 Juli 2020 tetang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rangka Tatanan Normal Baru.

“Surat edaran tersebut berlaku dari ruang lingkup perangkat daerah hingga perangkat desa di Kabupaten Sleman, termasuk pelayanan publik. Sehingga engan dengan berlakunya Surat edaran tersebut, maka Surat Bupati Sleman nomor 061/00839 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai resmi dicabut,” terangnya.

Evie menjelaskan, dengan penerapan Normal Baru setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan dan menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor.

“Selain itu, absensi kehadiran ASN dan non ASN dengan menggunakan presensi online atau mesin finger print sudah kembali diberlakukan,” jelasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)