Sadis! Wanita Muda Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Atap Rumah
Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:56 WIB
loading...
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap wanita yang tega membuang bayinya sendiri di atap rumah. Foto/iNews TV/Nur Syafei
A
A
A
SURABAYA - Seorang wanita asal NTT, berinisial SA (21) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (30/8/2022). SA ditangkap, setelah dengan tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke atap rumah.
Baca juga: Dibuang di Saluran Air Atap Rumah, Bayi Baru Lahir Ditemukan Masih Hidup
Peristiwa pembuangan bayi ke atap rumah tersebut, sempat menggemparkan warga Jalan Dharma Husada Indah Utara Kota Surabaya. Dalam waktu kurang dari 24 jam usai kejadian penemuan bayi di atas rumah warga tersebut, polisi berhasil menangkap SA.
SA ditangkap polisi tidak jauh dari lokasi penemuan bayi. Selama ini SA merantau ke Kota Surabaya, untuk menjadi asisten rumah tangga. Saat diperiksa polisi, SA mengaku membuang bayi yang baru dilahirkannya, karena takut dipecat majikannya.
Baca juga: Geledah Celana Dalam Ibu Muda Berdaster, Polwan Polres Bangkalan Temukan Sabu
Dihadapan penyidik, SA mengaku melakukan proses persalinan sendirian di lantai atas rumah majikannya, tepatnya di tempat jemuran baju. Lalu, bayi yang baru dilahirkan tersebut dibuangnya ke atap rumah tetangga majikan tempatnya bekerja.
Baca juga: Digerebek Satpol PP saat Asyik Bersetubuh, Puluhan Pasangan Mesum Gelagapan
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mochammad Fakih mengatakan, akibat perbuatan membuang bayi tersebut, tersangka SA dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan atau Pasal 80 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan, anak dan atau Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Dibuang di Saluran Air Atap Rumah, Bayi Baru Lahir Ditemukan Masih Hidup
Peristiwa pembuangan bayi ke atap rumah tersebut, sempat menggemparkan warga Jalan Dharma Husada Indah Utara Kota Surabaya. Dalam waktu kurang dari 24 jam usai kejadian penemuan bayi di atas rumah warga tersebut, polisi berhasil menangkap SA.
SA ditangkap polisi tidak jauh dari lokasi penemuan bayi. Selama ini SA merantau ke Kota Surabaya, untuk menjadi asisten rumah tangga. Saat diperiksa polisi, SA mengaku membuang bayi yang baru dilahirkannya, karena takut dipecat majikannya.
Baca juga: Geledah Celana Dalam Ibu Muda Berdaster, Polwan Polres Bangkalan Temukan Sabu
Dihadapan penyidik, SA mengaku melakukan proses persalinan sendirian di lantai atas rumah majikannya, tepatnya di tempat jemuran baju. Lalu, bayi yang baru dilahirkan tersebut dibuangnya ke atap rumah tetangga majikan tempatnya bekerja.
Baca juga: Digerebek Satpol PP saat Asyik Bersetubuh, Puluhan Pasangan Mesum Gelagapan
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mochammad Fakih mengatakan, akibat perbuatan membuang bayi tersebut, tersangka SA dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan atau Pasal 80 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan, anak dan atau Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :