DPRD DKI Ingatkan Mitra Jaga Komunikasi dan Sinergitas Kerja dengan Baik
Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Komisi A DPRD Jakarta Gembong Warsono menyesalkan pergesaran yang dilakukan sepihak tanpa melibatkan DPRD DKI Jakarta. Padahal menurutnya, alokasi BTT tersebut merupakan hasil kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta saat menyusun APBD tahun 2022 antara DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi harus membangun kemisteri yang sama, jadi seolah-olah eksekutif jalan sendiri itu enggak bisa, dalam pengelolaaan keuangan daerah hal seperti itu kurang begitu elok. Walaupun dalam tatanan peraturan diperbolehkan, tapi ketika peraturan diperbolehkan, sementara disebelah masih ada legislatif seyogyanya dibangun hubungan yang baik,” ucap Gembong.
Lebih lanjut, Asisten Pemerintahan Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmiko mengatakan perubahan penetapan anggaran P2APBD dasarnya adalah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang lingkup keuangan daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian setelah dua bulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemudian kita akan melakukan pembahasan Raperda P2APBD paling lambat di bulan ke enam. Jadi kalau bicara siklus, Juni kita menyampaikan Raperda P2APBD. Kemudian djlakukan pembahasan bertujuan bersama paling lambat dikerjakan dibulan ke tujuh. Itu bulan Juli,” tutup Sigit. Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, APBD DKI Jakarta Turun 50%
“Jadi harus membangun kemisteri yang sama, jadi seolah-olah eksekutif jalan sendiri itu enggak bisa, dalam pengelolaaan keuangan daerah hal seperti itu kurang begitu elok. Walaupun dalam tatanan peraturan diperbolehkan, tapi ketika peraturan diperbolehkan, sementara disebelah masih ada legislatif seyogyanya dibangun hubungan yang baik,” ucap Gembong.
Lebih lanjut, Asisten Pemerintahan Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmiko mengatakan perubahan penetapan anggaran P2APBD dasarnya adalah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang lingkup keuangan daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian setelah dua bulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemudian kita akan melakukan pembahasan Raperda P2APBD paling lambat di bulan ke enam. Jadi kalau bicara siklus, Juni kita menyampaikan Raperda P2APBD. Kemudian djlakukan pembahasan bertujuan bersama paling lambat dikerjakan dibulan ke tujuh. Itu bulan Juli,” tutup Sigit. Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, APBD DKI Jakarta Turun 50%
(mhd)
Lihat Juga :