DPRD DKI Ingatkan Mitra Jaga Komunikasi dan Sinergitas Kerja dengan Baik
Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:09 WIB
loading...
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono. Foto: Dok DPRD DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengkritisi upaya pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) pada APBD tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ). Pergeseran dilaksanakan untuk mengakomodir kebutuhan sejumlah kegiatan tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono mengatakan, pergeseran anggaran memang diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 906/2114/SJ terkait Perubahan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Kegiatan (DAK). Namun, ada baiknya upaya tersebut dikonsultasikan lebih dulu bersama Komisi A selaku mitra kerja, mengingat akan mempengaruhi struktur dari Perubahan APBD Tahun 2022. Baca juga: PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat
“Jadi muaranya ada di anggaran perubahan. Pergeseran pertama dan kedua akan bermuara pada APBD 2022. Anggaran perubahan itu kan harus ada kesepakatan eksekutif dan legislatif. Karenannya kita meminta setiap ada perubahan itu dikomunikasikan dulu dan dikomunikasikannya ada yang hubungannya dengan SKPD Komisi A," kata Mujiono dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/8/2022).
Mujiono menambahkan, pergeseran BTT APBD tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun diketahui telah dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pergeseran sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 Tahun 2022 untuk penyesuaian anggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) sebesar Rp408 miliar dan penebalan anggaran usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersumber dari BTT sebesar Rp1,79 miliar. Sehingga sisa anggaran BTT setelah dialihkan menjadi Rp2,73 triliun.
"Sementara pergeseran tahap kedua berdasarkan Pergub nomor 29 tahun 2022 Anggaran BTT Rp2,73 triliun dialihkan ke program SKPD sebesar Rp1,06 triliun. Sehingga sisa anggaran BTT setelah dialihkan menjadi Rp1,7 triliun," jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono mengatakan, pergeseran anggaran memang diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 906/2114/SJ terkait Perubahan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Kegiatan (DAK). Namun, ada baiknya upaya tersebut dikonsultasikan lebih dulu bersama Komisi A selaku mitra kerja, mengingat akan mempengaruhi struktur dari Perubahan APBD Tahun 2022. Baca juga: PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat
“Jadi muaranya ada di anggaran perubahan. Pergeseran pertama dan kedua akan bermuara pada APBD 2022. Anggaran perubahan itu kan harus ada kesepakatan eksekutif dan legislatif. Karenannya kita meminta setiap ada perubahan itu dikomunikasikan dulu dan dikomunikasikannya ada yang hubungannya dengan SKPD Komisi A," kata Mujiono dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/8/2022).
Mujiono menambahkan, pergeseran BTT APBD tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun diketahui telah dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pergeseran sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 Tahun 2022 untuk penyesuaian anggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) sebesar Rp408 miliar dan penebalan anggaran usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersumber dari BTT sebesar Rp1,79 miliar. Sehingga sisa anggaran BTT setelah dialihkan menjadi Rp2,73 triliun.
"Sementara pergeseran tahap kedua berdasarkan Pergub nomor 29 tahun 2022 Anggaran BTT Rp2,73 triliun dialihkan ke program SKPD sebesar Rp1,06 triliun. Sehingga sisa anggaran BTT setelah dialihkan menjadi Rp1,7 triliun," jelasnya.
Lihat Juga :