234 Ribu Warga Masih Menganggur, Disnakertrans Sulsel Gelar Virtual Job Fair
Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 53 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara di sektor swasta kuota pekerja penyandang disabilitas hanya 1% (satu persen). Kendari begitu, Ardiles tetap mengupayakan agar kuota 2% itu bisa terpenuhi, meski di sektor swasta.
"Kami belum punya angka pasti tapi yang jelas hampir semua perusahaan menyiapkan itu. Kami belum punya hitungan pasti berapa kuotanya karena ini kan sampai sekarang ini masih berjalan terus. Sehingga kami belum menghitung total job untuk yang berkebutuhan khusus," pungkasnya.
Baca Juga: Peningkatan Jumlah Pengangguran Melebihi Orang Miskin
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel yang menghadirkan job fair secara virtual. Menurutnya, hal ini patut dicontoh oleh daerah lain.
"Kami akan terus lakukan ini di provinsi-provinsi lain. Kami ingin kata kunci keberhasilan terutama dengan menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada para pencari kerja, sehingga para pencari kerja ini dapat mengumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian lowongan kerja. Jadi pada intinya ini adalah salah satu kunci keberhasilan yang dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Selatan ini," jelasnya.
Sementara di sektor swasta kuota pekerja penyandang disabilitas hanya 1% (satu persen). Kendari begitu, Ardiles tetap mengupayakan agar kuota 2% itu bisa terpenuhi, meski di sektor swasta.
"Kami belum punya angka pasti tapi yang jelas hampir semua perusahaan menyiapkan itu. Kami belum punya hitungan pasti berapa kuotanya karena ini kan sampai sekarang ini masih berjalan terus. Sehingga kami belum menghitung total job untuk yang berkebutuhan khusus," pungkasnya.
Baca Juga: Peningkatan Jumlah Pengangguran Melebihi Orang Miskin
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel yang menghadirkan job fair secara virtual. Menurutnya, hal ini patut dicontoh oleh daerah lain.
"Kami akan terus lakukan ini di provinsi-provinsi lain. Kami ingin kata kunci keberhasilan terutama dengan menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada para pencari kerja, sehingga para pencari kerja ini dapat mengumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian lowongan kerja. Jadi pada intinya ini adalah salah satu kunci keberhasilan yang dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Selatan ini," jelasnya.
(tri)
Lihat Juga :