Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja, 5 Tersangka Ditangkap
Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan, terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektare ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.
Didid menjelaskan, pada akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersngka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.
Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Selanjutnya dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten AKP Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.
"Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten," ujar Kompol Didid Imawan kepada wartawan.
Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran.
Menurut Didid, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan, terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektare ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.
Didid menjelaskan, pada akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersngka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.
Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Selanjutnya dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten AKP Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.
"Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten," ujar Kompol Didid Imawan kepada wartawan.
Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran.
Menurut Didid, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
Lihat Juga :