Konsultasi Revisi RDTR, Sekkab Lutra Minta Sungai Masamba jadi Perhatian
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:11 WIB
loading...
Pemkab Lutra menggelar Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Masamba Tahun 2022 di Aula Bappelitbangda Kab. Luwu Utara, Senin (29/8/22). Foto/Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ( Pemkab Lutra ) menggelar Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Masamba Tahun 2022 di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu Utara, Senin (29/8/22).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara , Armiadi, menjelaskan apabila berbicara soal RDTR, dasar hukumnya banyak, untuk penegasan dalam revisi RDTR Lutra, khususnya Kota Masamba.
Baca Juga: Banjir di Lutra Terjadi Karena Sungai Masamba Meluap
"Setelah banjir bandang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya Sungai Masamba, harus dipertegas zonanya apakah merah kuning atau hijau. Kalau merah berarti kita tidak boleh lagi membangun daerah tersebut, zona kuning boleh membangun tetapi diikuti dengan persyaratan, kalau hijau berarti tidak ada masalah," ungkap dia.
Lanjut Armiadi, hal ini harus jelas kepada masyarakat karena pemerintah daerah memberikan kompensasi yaitu hunian tetap.
"Kita juga mempunyai aset di Taman Sulikan dan Taman Pintar yang dulu ingin dibuatkan jembatan untuk menghubungkan juga area persawahan beberapa titik di Masamba kurang lebih 400 ha, khususnya di wilayah Kappuna Kasimbong," tuturnya.
Jadi, kata Armiadi, perlu diperjelas termasuk ruang terbuka hijau yang menjadi pekerjaan bersama. RTH boleh saja direvisi tapi harus dipastikan ada pengganti lahannya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara , Armiadi, menjelaskan apabila berbicara soal RDTR, dasar hukumnya banyak, untuk penegasan dalam revisi RDTR Lutra, khususnya Kota Masamba.
Baca Juga: Banjir di Lutra Terjadi Karena Sungai Masamba Meluap
"Setelah banjir bandang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya Sungai Masamba, harus dipertegas zonanya apakah merah kuning atau hijau. Kalau merah berarti kita tidak boleh lagi membangun daerah tersebut, zona kuning boleh membangun tetapi diikuti dengan persyaratan, kalau hijau berarti tidak ada masalah," ungkap dia.
Lanjut Armiadi, hal ini harus jelas kepada masyarakat karena pemerintah daerah memberikan kompensasi yaitu hunian tetap.
"Kita juga mempunyai aset di Taman Sulikan dan Taman Pintar yang dulu ingin dibuatkan jembatan untuk menghubungkan juga area persawahan beberapa titik di Masamba kurang lebih 400 ha, khususnya di wilayah Kappuna Kasimbong," tuturnya.
Jadi, kata Armiadi, perlu diperjelas termasuk ruang terbuka hijau yang menjadi pekerjaan bersama. RTH boleh saja direvisi tapi harus dipastikan ada pengganti lahannya.
Lihat Juga :