Diperiksa 6 Jam, Kades Roomo Rusdianto Langsung Dijebloskan ke Rutan
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Tim Pidsus Kejari Gresik sebelumnya menetapkan Rusdianto, Kepala Desa Roomo yang masih aktif sebagai tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, terjadinya kerugian negara akibat penyelewengan APBDES senilai Rp270 juta.
Tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka Pasal 2 ayat 1, undang undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, terjadinya kerugian negara akibat penyelewengan APBDES senilai Rp270 juta.
Tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka Pasal 2 ayat 1, undang undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :