Diperiksa 6 Jam, Kades Roomo Rusdianto Langsung Dijebloskan ke Rutan
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:38 WIB
loading...
Kades Roomo Rusdianto (mengenakan rompi oranye) saat digiring ke mobil Rutan usai diperiksa selama hampir 6 jam. Foto: iNewsTV/Agus Ismanto
A
A
A
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdianto atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2016-2018.
Penahanan dilakukan, setelah tim Pidsus Kejari Gresik memeriksa tersangka selama hampir 6 jam.
Kepala Desa Roomo, Rusdianto dengan mengenakan rompi warna oranye dibawa menuju rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Senin sore (29/8/2022).
Baca juga: Terungkap! Pembunuh Balita di Kediri Ternyata Ibu Kandung Korban
Kasispidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, Kepala Desa Roomo yang masih aktif itu diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai Rp270 juta.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.
Penahanan dilakukan, setelah tim Pidsus Kejari Gresik memeriksa tersangka selama hampir 6 jam.
Kepala Desa Roomo, Rusdianto dengan mengenakan rompi warna oranye dibawa menuju rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Senin sore (29/8/2022).
Baca juga: Terungkap! Pembunuh Balita di Kediri Ternyata Ibu Kandung Korban
Kasispidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, Kepala Desa Roomo yang masih aktif itu diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai Rp270 juta.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.
Lihat Juga :