Kasus di SP3, Akhirnya Status Tersangka Finsen Mendrofa Dihentikan
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Finsen Mendrofa beberapa kali diperiksa bahkan sekitar bulan Desember 2019 Finsen Mendrofa diperiksa kembali. Saya mendengar berkas perkara dikembalikan Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik (P19) beberapa kali dan terakhir pada bulan Februari 2020, artinya perkara ini terus bergulir.
“Setelah P19 beberapa kali, Kami terus mendesak penyidik untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami karena penetapan tersangka sudah lebih 2 tahun dan apabila tidak ada kepastian hukum, Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mencari kepastian hukum dan keadilan terhadap Klien kami dan juga sekaligus rekan kerja kami di kantor hukum,” kata Wardaniman Larosa.
Sementara Finsen Mendrofa mengaku senang dan percaya bahwa proses hukum di Indonesia tidak selamanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal tersebut dibuktikan dengan kasus yang ada pada dirinya.
“Saya semakin percaya hukum tetap menjadi panglima di negara kita, setelah 2 tahun lebih status tersangka saya akhirnya dihentikan juga,” kata Finsen.
“Saya belum menggunakan hak saya untuk melaporan balik meskipun diperkenankan dalam Pasal 317 KUHP. Saya belum terpikir memperpanjang masalah ini kecuali ada hal-hal lain yang terpaksa saya melakukan itu,” imbuh Finsen kembali.
“Setelah P19 beberapa kali, Kami terus mendesak penyidik untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami karena penetapan tersangka sudah lebih 2 tahun dan apabila tidak ada kepastian hukum, Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mencari kepastian hukum dan keadilan terhadap Klien kami dan juga sekaligus rekan kerja kami di kantor hukum,” kata Wardaniman Larosa.
Sementara Finsen Mendrofa mengaku senang dan percaya bahwa proses hukum di Indonesia tidak selamanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal tersebut dibuktikan dengan kasus yang ada pada dirinya.
“Saya semakin percaya hukum tetap menjadi panglima di negara kita, setelah 2 tahun lebih status tersangka saya akhirnya dihentikan juga,” kata Finsen.
“Saya belum menggunakan hak saya untuk melaporan balik meskipun diperkenankan dalam Pasal 317 KUHP. Saya belum terpikir memperpanjang masalah ini kecuali ada hal-hal lain yang terpaksa saya melakukan itu,” imbuh Finsen kembali.
Lihat Juga :