Kasus di SP3, Akhirnya Status Tersangka Finsen Mendrofa Dihentikan
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:58 WIB
loading...
Status hukum terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik atas nama Finsen Mendrofa akhirnya dihentikan pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri. Foto Ist
A
A
A
BANTEN - Status hukum terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik atas nama Finsen Mendrofa akhirnya dihentikan pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum Finsen Mendrofa, Wardaniman Larosa mengatakan, bahwa pada 25 Juni 2020 lalu pihaknya mendapatkan Surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yaitu (SP3) Nomor S.Tap/55.B/VI/2020/Dittipidsiber 24 Juni 2020 atas Laporan Polisi yang dilaporkan Marinus Gea melalui kuasa hukumnya. (Baca:Ada 'Jenglot' dan Bambu Kuning dalam Tas Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen)
“Alasan SP3 itu karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan bukan karena dicabut laporannya dan bukan juga karena damai, ini murni objektivitas dan profesionalitas penyidik karena setelah digelar ternyata laporan tersebut tidak memenuhi keseluruhan unsur pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga patut diduga Finsen Mendrofa tidak dan/atau belum mencemarkan nama baik Marinus Gea. Sejak awal kami yakini itu dan akhirnya ada kepastian hukum kepada Finsen Mendrofa,” tegas Wardaniman dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya Pada 28 Februari 2017, Politisi PDIP, Marinus Gea melalui kuasa hukumnya melaporkan Finsen Mendrofa atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3), Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor : LP/230/II/2017/Bareskrim.
Atas Laporan Polisi Marinus Gea tersebut terus bergulir hingga dilakukan penetapan tersangka kepada Finsen Mendrofa sekitar bulan September 2017.
Kuasa hukum Finsen Mendrofa, Wardaniman Larosa mengatakan, bahwa pada 25 Juni 2020 lalu pihaknya mendapatkan Surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yaitu (SP3) Nomor S.Tap/55.B/VI/2020/Dittipidsiber 24 Juni 2020 atas Laporan Polisi yang dilaporkan Marinus Gea melalui kuasa hukumnya. (Baca:Ada 'Jenglot' dan Bambu Kuning dalam Tas Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen)
“Alasan SP3 itu karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan bukan karena dicabut laporannya dan bukan juga karena damai, ini murni objektivitas dan profesionalitas penyidik karena setelah digelar ternyata laporan tersebut tidak memenuhi keseluruhan unsur pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga patut diduga Finsen Mendrofa tidak dan/atau belum mencemarkan nama baik Marinus Gea. Sejak awal kami yakini itu dan akhirnya ada kepastian hukum kepada Finsen Mendrofa,” tegas Wardaniman dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya Pada 28 Februari 2017, Politisi PDIP, Marinus Gea melalui kuasa hukumnya melaporkan Finsen Mendrofa atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3), Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor : LP/230/II/2017/Bareskrim.
Atas Laporan Polisi Marinus Gea tersebut terus bergulir hingga dilakukan penetapan tersangka kepada Finsen Mendrofa sekitar bulan September 2017.
Lihat Juga :