40 Warga Purwakarta Kena Tipu, Dijanjikan Kerja di Pabrik dengan Uang Pelicin Capai Rp400 Juta

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 00:35 WIB
loading...
40 Warga Purwakarta Kena Tipu, Dijanjikan Kerja di Pabrik dengan Uang Pelicin Capai Rp400 Juta
40 wraga Purwakarta kena tipu dijanjikan kerja di pabrik dengan kerugian total Rp400 juta.Foto/ilustrasi
A A A
PURWAKARTA - Puluhan warga tertipu kelompok jasa penyalur tenaga kerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Para korban dimintai uang masing-masing sebesar Rp10 juta setelah sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai karyawan salah satu pabrik di Kawasan Industri Purwakarta.

Kasus ini terungkap dari laporan dua korban ke polisi. Mereka baru menyadari menjadi korban penipuan setelah sekian lama tak kunjung ada panggilan kerja dari perusahaan yang telah dijanjikan para penyalur tenaga kerja. Hingga akhirnya Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial TS dan SH. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Purwakarta.

Baca juga: Sumur Bor Keluarkan Gas Bikin Geger Warga Sukaratu Tasikmalaya

"Modusnya, pelaku memberi informasi ada lowongan pekerjaan di sebuah perusahaan, lalu menawarkan diri bisa membantu memasukan bekerja, tetapi harus terlebih dahulu menyerahkan uang sebagai uang jasa sebesar Rp 10 juta perorang," kata Kepolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Jumat (26/8/2022).

Hasil pemeriksaan pelaku, ada 40 orang menjadi korban penipuan, termasuk mereka yang sudah menyerahkan uang. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp400 juta.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami mengimbau kepada siapapun yang merasa menjadi korban penipuan oleh kelompok jasa penyalur tenaga kerja ini untuk datang ke Mapolres Purwakarta,"kata Edwar.

Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya surat perjanjian mengatasnamakan perusahaan dan sejumlah kwitansi pembayaran. Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)