Syarat dan Prosedur Pemecatan Polisi, Pangkat Kombes ke Atas Diberhentikan Presiden
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
- Melakukan usaha-usaha yang bertujuan mengubah Pancasila atau menentang pemerintahan yang sah.
2. Melakukan pelanggaran
- Melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia.
3. Meninggalkan tugas atau hal lain
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan yang dapat merugikan dinas kepolisian.
2. Melakukan pelanggaran
- Melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia.
3. Meninggalkan tugas atau hal lain
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Lihat Juga :