Syarat dan Prosedur Pemecatan Polisi, Pangkat Kombes ke Atas Diberhentikan Presiden
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:11 WIB
loading...
Pencopotan polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ke atas akan diberhentikan oleh presiden. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi yang diberhentikan secara tidak hormat dipastikan telah melakukan hal-hal yang menyimpang dari undang-undang yang berlaku.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi para polisi ini karena berlandaskan beberapa sebab yang tidak dapat ditoleransi lagi. Baca juga: BREAKING NEWS! Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri
Melansir dari ntb.polri.go.id, alasan para polisi yang diberhentikan secara tidak hormat ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 menjelaskan, bahwa anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat bila:
1. Melakukan tindak pidana
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan tidak dapat dipertahankan dalam dinas Kepolisian.
- Memberikan keterangan palsu ketika mendaftarkan diri
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi para polisi ini karena berlandaskan beberapa sebab yang tidak dapat ditoleransi lagi. Baca juga: BREAKING NEWS! Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri
Melansir dari ntb.polri.go.id, alasan para polisi yang diberhentikan secara tidak hormat ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 menjelaskan, bahwa anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat bila:
1. Melakukan tindak pidana
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan tidak dapat dipertahankan dalam dinas Kepolisian.
- Memberikan keterangan palsu ketika mendaftarkan diri
Lihat Juga :