Tangani COVID-19, Dokter Spesialis Tak Mesti Terima Rp15 Juta
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:28 WIB
loading...
A
A
A
Pria dengan penampilan kalem itu menyampaikan, proses pengajuan dana insentif itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten atau kota. Untuk itu, dia mengaku tak mengetahui persis besaran insentif yang bakal dicairkan.
"Dinas Kesehatan kabupaten/kota itu memverifikasi lalu mengirim langsung ke Kementerian Kesehatan. Kita tidak tahu persis nilai rupiahnya. Lalu kalau cair, itu langsung ke rekening pribadi nakes yang bersangkutan," kata Yulianto,
Menurutnya, terdapat sekira 85% dari seluruh faskes di Jawa Tengah itu sudah mengajukan pengajuan klaim. Jumlah 85% itu dari 58 rumah sakit di Jawa Tengah, ditambah dengan 28 Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
"Saya hanya bisa memantau berapa rumah sakit di Jawa Tengah, berapa Dinas Kesehatan kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang sudah mengajukan klaim itu saja," lugasnya. (Baca juga: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )
Berdasarkan informasi di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika tertulis bahwa besaran insentif bergantung pada jenis tenaga kesehatan. Dokter spesialis di angka Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.
"Dinas Kesehatan kabupaten/kota itu memverifikasi lalu mengirim langsung ke Kementerian Kesehatan. Kita tidak tahu persis nilai rupiahnya. Lalu kalau cair, itu langsung ke rekening pribadi nakes yang bersangkutan," kata Yulianto,
Menurutnya, terdapat sekira 85% dari seluruh faskes di Jawa Tengah itu sudah mengajukan pengajuan klaim. Jumlah 85% itu dari 58 rumah sakit di Jawa Tengah, ditambah dengan 28 Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
"Saya hanya bisa memantau berapa rumah sakit di Jawa Tengah, berapa Dinas Kesehatan kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang sudah mengajukan klaim itu saja," lugasnya. (Baca juga: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )
Berdasarkan informasi di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika tertulis bahwa besaran insentif bergantung pada jenis tenaga kesehatan. Dokter spesialis di angka Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.
(eyt)
Lihat Juga :