2 Pengedar Kokain di Anambas Dibekuk, Sempat Kabur ke Hutan
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
"Sebelumnya dia sempat kabur ke dalam hutan. Tetapi karena sulit mendapatkan makanan, akhirnya Era menyerah dan pulang ke rumah. Pada saat itulah petugas menangkapnya," jelasnya.
Hingga kini, petugas masih memburu Jais dan telah menetapkannya sebagai buronan polisi.
Baca: Polisi Gerebek Laboratorium Kokain Terbesar di Belanda
Polisi menduga, kokain ini merupakan bagian dari yang sebelumnya ditemukan dengan berat 48,5 Kg oleh anggota Polres Anambas, pada Juli 2022.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasa l115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Hingga kini, petugas masih memburu Jais dan telah menetapkannya sebagai buronan polisi.
Baca: Polisi Gerebek Laboratorium Kokain Terbesar di Belanda
Polisi menduga, kokain ini merupakan bagian dari yang sebelumnya ditemukan dengan berat 48,5 Kg oleh anggota Polres Anambas, pada Juli 2022.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasa l115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :