Penguatan Moderasi Beragama, Penyuluh Agama Perlu Optimalkan Media Digital
loading...
A
A
A
Dalam kondisi yang seperti itu, kajian keagamaan menjadi arena basah yang mudah dipermainkan dan dinarasikan sesuai keinginan subjektif semata.
“Media digital menjadi komoditas baru dalam menyebarkan ideologi keagamaan. Teknologi dapat membuka, membentangkan, sekaligus memengaruhi pola dan cara pandang seseorang, walaupun disatu sisi juga sebaliknya, dapat menimbulkan ketakutan, ketidakpuasan, dan pemenjaraan,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi oni menjadi tantangan bersama. "Kita perlu memberikan kontra narasi untuk melahirkan framing beragama yang substantif dan esensial yaitu moderat dan toleran,” tegasnya.
Dijelaskan Wibowo, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama.
Penguatan moderasi beragama (MB), lanjutnya, sekarang menjadi salah satu program prioritas nasional dan amanat Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024.
“Penguatan moderasi beragama harus dilakukan secara sinergis. Penyuluh dapat menjalin kerjasama dengan civitas akademika kampus PTKN melalui Rumah Moderasi. Sinergi efektif para pihak diharapkan dapat menjadi lokomotif gerakan moderasi beragama yang menyampaikan pesan agama yang damai dan toleran, sangat relevan untuk menjadi wadah kontra narasi pemahaman keagamaan yang rigid,” pesannya.
Dia menambahkan, dengan memanfaatkan ruang digital teknologi informasi, maka penyebarluasan moderasi beragama dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan lebih khusus pada generasi milenial.
"Perebutan ruang digital menjadi kunci untuk mendominasi narasi-narasi keagamaan dalam ruang media sosial,” pungkas Wibowo. (khusnul huda)
“Media digital menjadi komoditas baru dalam menyebarkan ideologi keagamaan. Teknologi dapat membuka, membentangkan, sekaligus memengaruhi pola dan cara pandang seseorang, walaupun disatu sisi juga sebaliknya, dapat menimbulkan ketakutan, ketidakpuasan, dan pemenjaraan,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi oni menjadi tantangan bersama. "Kita perlu memberikan kontra narasi untuk melahirkan framing beragama yang substantif dan esensial yaitu moderat dan toleran,” tegasnya.
Dijelaskan Wibowo, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama.
Penguatan moderasi beragama (MB), lanjutnya, sekarang menjadi salah satu program prioritas nasional dan amanat Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024.
“Penguatan moderasi beragama harus dilakukan secara sinergis. Penyuluh dapat menjalin kerjasama dengan civitas akademika kampus PTKN melalui Rumah Moderasi. Sinergi efektif para pihak diharapkan dapat menjadi lokomotif gerakan moderasi beragama yang menyampaikan pesan agama yang damai dan toleran, sangat relevan untuk menjadi wadah kontra narasi pemahaman keagamaan yang rigid,” pesannya.
Dia menambahkan, dengan memanfaatkan ruang digital teknologi informasi, maka penyebarluasan moderasi beragama dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan lebih khusus pada generasi milenial.
"Perebutan ruang digital menjadi kunci untuk mendominasi narasi-narasi keagamaan dalam ruang media sosial,” pungkas Wibowo. (khusnul huda)
(shf)