Dewie Yasin Limpo Hirup Udara Bebas Hari Ini

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:58 WIB
loading...
Dewie Yasin Limpo Hirup Udara Bebas Hari Ini
Terpidana kasus korupsi, Dewie Yasin Limpo bebas hari ini, Kamis (25/8/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Terpidana kasus korupsi, Dewie Yasin Limpo bebas hari ini, Kamis (25/8/2022). Dewie menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Jalan Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Sejumlah anggota keluarga tampak hadir di lokasi. Mereka di antaranya, anak Dewie, yakni Andi Tenri Natassa. Hadir juga adik Dewie, Irman Yasin Limpo dan empat 4 orang anggota Partai Hanura .

Baca Juga: remisi kemerdekaan
"Ibu Dewie telah bebas bersyarat. Tadi ada kegiatan pisah sambut untuk Ibu Dewie dengan warga binaan di Lapas. Karena selama 6 tahun 10 bulan 4 hari di lapas perempuan ini, ibu Dewie dengan warga binaan yang lain sudah menyatu seperti saudara sendiri," kata Yohani.

Selama di dalam Lapas, Dewie disebut sangat aktif dan banyak membantu menjalankan sejumlah program. Bahkan programnya mendapat penghargaan dari Institut Hukum Indonesia sebagai Tokoh Penggagas Cinta Alquran Motivator Kesadaran Berakhlakul Karimah Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa. Juga penghargaan Humanitarian Ambassador Of Global Care Community dari Global Care Community.

"Ibu Dewie ibu yang hebat, seorang ibu yang semangatnya tinggi, dan pantang menyerah meski di dalam (Lapas) dia tetap berkarya, berkarir dan pantang menyerah itulah semangat beliau. Terus beliau juga kami sebagai petugas dekat dengan beliau, sangat terbantu dengan ibu Dewie karena dia menggagas program atau kegiatan di lapas," ujarnya.

Baca juga:Sosok Dewie Yasin Limpo di Mata Politikus Hanura

Sekadar diketahui, Dewie bebas secara bersyarat setelah mendapat remisi beberapa kali dan terakhir remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-77 sebanyak 4 bulan 15 hari. Tak sendiri, Dewie bersama 252 orang narapidana lain mendapatkan Remisi Umum (RU) I.

Dewie seharusnya bebas murni pada tanggal 8 Februari 2024 mendatang di mana dalam vonis dia dihukum selama 8 tahun penjara subsider 3 bulan. Namun karena beberapa kali mendapat remisi seperti tahanan lainnya maka masa hukumannya dikurangi sebanyak 8 bulan 15 hari.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)