Polisi Tegaskan Moge Tidak Boleh Masuk Tol, Begini Aturannya
Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
"Enggak akan ada diskresi karena ketentuannya enggak boleh kan gitu," tambahnya.
Aturan jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. Kemudian sanksi pengendara roda dua yang melintas di jalan tol tertuang pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta. Baca juga: Masuk Jalur Busway, Pengendara Moge Ditilang Polisi
(mhd)
Lihat Juga :