5 Fakta PT Antam Kalah Gugatan, Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Budi Said

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:15 WIB
loading...
A A A
5. Antam Menang di PT
Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri di bawahnya. Namun Antam kembali kalah telak di tingkat kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.

Baca juga: MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said

Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Ptusan berisi agar T Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

Sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Rekomendasi
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved