Sidang Kekerasan Seksual SMA SPI, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Temukan Bukti Baru
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:39 WIB
loading...
Kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI Batu klaim temukan bukti baru.Foto/ist
A
A
A
BATU - Sidang persidangan terdakwa kekerasan seksual pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali berlangsung. Kali ini persidangan ke-25 dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (24/8/2022).
Persidangan kali ini dilaksanakan secara tertutup mengagendakan pembacaan duplik atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra, atas jawaban replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) minggu lalu. Kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra hadir lengkap termasuk ketua tim Hotma Sitompul di dalam PN Malang.
Kuasa hukum terdakwa Dito Sitompul menyatakan, hari ini timnya bersiap membacakan jawaban atas barang bukti yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
"Persiapannya kita menyiapkan duplik, dan hari ini agendanya kita bacakan. Pada pokoknya kita membantah seluruh dalil-dalil dsri JPU dan kita bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," ucap Dito Sitompul, ditemui awak media, Rabu pagi.
Baca juga: Pemilik SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Perkara Kekerasan Seksual
Persidangan kali ini dilaksanakan secara tertutup mengagendakan pembacaan duplik atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra, atas jawaban replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) minggu lalu. Kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra hadir lengkap termasuk ketua tim Hotma Sitompul di dalam PN Malang.
Kuasa hukum terdakwa Dito Sitompul menyatakan, hari ini timnya bersiap membacakan jawaban atas barang bukti yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
"Persiapannya kita menyiapkan duplik, dan hari ini agendanya kita bacakan. Pada pokoknya kita membantah seluruh dalil-dalil dsri JPU dan kita bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," ucap Dito Sitompul, ditemui awak media, Rabu pagi.
Baca juga: Pemilik SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Perkara Kekerasan Seksual
Lihat Juga :