Sidang Kekerasan Seksual SMA SPI, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Temukan Bukti Baru

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:39 WIB
loading...
Sidang Kekerasan Seksual SMA SPI, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Temukan Bukti Baru
Kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI Batu klaim temukan bukti baru.Foto/ist
A A A
BATU - Sidang persidangan terdakwa kekerasan seksual pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali berlangsung. Kali ini persidangan ke-25 dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (24/8/2022).

Persidangan kali ini dilaksanakan secara tertutup mengagendakan pembacaan duplik atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra, atas jawaban replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) minggu lalu. Kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra hadir lengkap termasuk ketua tim Hotma Sitompul di dalam PN Malang.

Kuasa hukum terdakwa Dito Sitompul menyatakan, hari ini timnya bersiap membacakan jawaban atas barang bukti yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

"Persiapannya kita menyiapkan duplik, dan hari ini agendanya kita bacakan. Pada pokoknya kita membantah seluruh dalil-dalil dsri JPU dan kita bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," ucap Dito Sitompul, ditemui awak media, Rabu pagi.

Baca juga: Pemilik SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Perkara Kekerasan Seksual

Menurutnya, tim kuasa hukum menemukan bukti terbaru yang didapat timnya untuk melakukan pembelaan dari keringanan kepada kliennya Julianto Eka Putra, bos SMA SPI Kota Batu. Bukti itu berupa foto-foto serta video, yang terlampir dalam 50 lembar duplik dari timnya.

"Foto - foto serta video, serta 50 lembar duplik, karena jaksa tidak bisa menamggapi terhadap pembelaan kami, sehingga kami menanggapi sebatas itu saja. Karena kami yakin, klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ubtuk dibebaskan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu (27/7/2022), pada persidangan tersebut bos SMA SPI ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Saat ini sendiri Julianto Eka Putra, sudah ditahan sejak 11 Juli 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)