Tak Hanya Jual Kenikmatan Ranjang, Fitri juga Ajak Nikmati Sabu
Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:51 WIB
loading...
Polisi menangkap pekerja seks komersial (PSK) berinisial NI (35), karena terlibat penyalahgunaan sabu. Foto/MPI/Nathan Making
A
A
A
MIMIKA - Seorang wanita berinisial NI alias Fitri (35) diringkus Satreskoba Polres Mimika, karena diduga melakukan penyalahgunaan sabu. Wanita yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, ditangkap di Wisma Miami Km 10 Kabupaten Mimika.
Baca juga: Memalukan! Kapolsek Sukodono dan 4 Anggotanya Ditangkap, Diduga Pesta Sabu di Mapolsek
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga paket plastik bening kecil, berisi serbuk kristal diduga sabu, satu sapu plastik warna hijau, satu buah kaca pirex alat pembakar sabu, dan satu pipet.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap pelaku, sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial M yang berstatus sebagai tahanan di Rutan Mile 32.
Baca juga: Heroik! Brigpol Muhammad Syaifullah Tersangkut di Kap Mobil yang Melaju Kencang Sejauh 300 Meter
"Pelaku ditangkap di Wisma Miami Km 10. Dari keterangan pelaku, diketahui sabu yang dimilikinya didapatkan dari pria berinisial M, yang sementara masih menjadi tahanan di Rutan Mile 32," ujar Hempi.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan di Laut Indonesia, Bakamla Gelar Patroli Bersama di Perbatasan
Akibat perbuatannya, kini Fitri terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Mimika, untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
Baca juga: Memalukan! Kapolsek Sukodono dan 4 Anggotanya Ditangkap, Diduga Pesta Sabu di Mapolsek
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga paket plastik bening kecil, berisi serbuk kristal diduga sabu, satu sapu plastik warna hijau, satu buah kaca pirex alat pembakar sabu, dan satu pipet.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap pelaku, sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial M yang berstatus sebagai tahanan di Rutan Mile 32.
Baca juga: Heroik! Brigpol Muhammad Syaifullah Tersangkut di Kap Mobil yang Melaju Kencang Sejauh 300 Meter
"Pelaku ditangkap di Wisma Miami Km 10. Dari keterangan pelaku, diketahui sabu yang dimilikinya didapatkan dari pria berinisial M, yang sementara masih menjadi tahanan di Rutan Mile 32," ujar Hempi.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan di Laut Indonesia, Bakamla Gelar Patroli Bersama di Perbatasan
Akibat perbuatannya, kini Fitri terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Mimika, untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Lihat Juga :