Rudenim Makassar Gelar Diseminasi Implikasi Perkawinan Pengungsi Luar Negeri-WNI

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:35 WIB
loading...
A A A
Kepala Rudenim Makassar , Alimuddin Husain Jafar, selaku penyelenggara menyampaikan diseminasi ini diadakan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap dampak perkawinan antara pengungsi luar negeri dengan WNI.

"Tujuan diseminasi ini yaitu: memberikan gambaran umum tentang perkawinan campuran berikut hukum dan administrasi kependudukan, memberikan pemahaman tentang kebijakan lembaga internasional yang menangani pengungsi luar negeri terkait pengungsi yang melakukan perkawinan dengan WNI, implikasi perkawinan campur terhadap izin tinggal dan kewarganegaraan," jelas Alimuddin.

Narasumber akademisi Universitas Hasanuddin, Padma D Liman, mengingatkan WNI sebaiknya tidak melakukan pernikahan campuran dengan WNA pengungsi yang belum jelas legalitasnya. Musababnya, bakal ada dampak yang ditimbulkan dan korbannya adalah anak.

Narasumber lain, Analis Keimigrasian Utama Ari Budijanto mengatakan, Indonesia tidak dalam kapasitas menerima pengungsi, melainkan Indonesia menjadi tempat perlintasan menuju negara ketiga sebagai tempat tinggal. Selain itu Indonesia tidak boleh memulangkan pencari suaka atau pengungsi ke negara asal, begitupun meneruskan ke negara ketiga ada mekanisme aturan tersendiri oleh negara tujuan.

“Orang asing yang sudah mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR di Indonesia dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya selama berada di Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Ari menjelaskan bentuk dukungan perlindungan Hukum pengungsi di Indonesia.

Lanjut Ari, terkait perkawinan campuran (perkawinan antara WNI dan WNA) yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kerajaan Majapahit Keluarkan...
Kerajaan Majapahit Keluarkan Regulasi Pernikahan, Timbulkan Status Gadis Rasa Janda Gara-gara Hukumnya
Kisah Perang Kesultanan...
Kisah Perang Kesultanan Mataram dan Banten Akibat Gagalnya Perkawinan Politik
Petaka Perkawinan Beda...
Petaka Perkawinan Beda Kasta di Kerajaan Majapahit Bisa Berujung Hukuman Mati
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Gerakan Keluarga Maslahat...
Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama Sasar 437 Desa di Yogyakarta
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
MK Tolak Gugatan Larangan...
MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Rekomendasi
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Berita Terkini
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved