Rudenim Makassar Gelar Diseminasi Implikasi Perkawinan Pengungsi Luar Negeri-WNI
loading...
A
A
A
“Orang asing yang sudah mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR di Indonesia dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya selama berada di Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Ari menjelaskan bentuk dukungan perlindungan Hukum pengungsi di Indonesia.
Lanjut Ari, terkait perkawinan campuran (perkawinan antara WNI dan WNA) yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, diantaranya dari perwakilan Kanwil Kemenag Sulsel, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, UNHCR dan IOM, Disdukcapil Sulsel dan pembicara dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Peserta kegiatan dari berbagai instansi: Kesbangpol Makassar, Dinas Sosial Makassar, Satpol PP Makassar, Polrestabes Makassar, Polrestabes Maros, Polrestabes Gowa, Kodim XIV 08 Makassar, Camat dari Kecamatan Tamalanrea, Tamalate, Rappocini, Mariso, Panakukang, dan Mamajang, Seluruh Lurah Kota Makassar, Polsek Tamalanrea, Tamalate, Rappocini, Mariso, Panakukang, dan Mamajang, Perwakilan Anggota IOM dan UNHCR Makassar, Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar, Tokoh Masyarakat Tamalanrea, dan Pengelola Akomodasi dari Pengungsi kota Makassar.
Turut hadir dalam diseminasi ini Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan para Kepala UPT Keimigrasian se-Sulawesi Selatan.
Lanjut Ari, terkait perkawinan campuran (perkawinan antara WNI dan WNA) yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, diantaranya dari perwakilan Kanwil Kemenag Sulsel, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, UNHCR dan IOM, Disdukcapil Sulsel dan pembicara dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Peserta kegiatan dari berbagai instansi: Kesbangpol Makassar, Dinas Sosial Makassar, Satpol PP Makassar, Polrestabes Makassar, Polrestabes Maros, Polrestabes Gowa, Kodim XIV 08 Makassar, Camat dari Kecamatan Tamalanrea, Tamalate, Rappocini, Mariso, Panakukang, dan Mamajang, Seluruh Lurah Kota Makassar, Polsek Tamalanrea, Tamalate, Rappocini, Mariso, Panakukang, dan Mamajang, Perwakilan Anggota IOM dan UNHCR Makassar, Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar, Tokoh Masyarakat Tamalanrea, dan Pengelola Akomodasi dari Pengungsi kota Makassar.
Turut hadir dalam diseminasi ini Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan para Kepala UPT Keimigrasian se-Sulawesi Selatan.
(tri)