Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 SPBU Nakal di Medan Diberi Sanksi
loading...
A
A
A
MEDAN - Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU nakal karena terbukti melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, di Kota Medan, Sumatera Utara. Hingga Agustus 2022 ini, total ada 7 SPBU yang diberikan sanksi.
Section Head Commrel, PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan mengatakan, jumlah SPBU nakal yang mereka jatuhi sanksi pada tahun ini lebih banyak dibandingkan pada tahun 2021 lalu yang hanya 4 SPBU.
"Tahun 2022 ini sampai Agustus sudah ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Tahun lalu ada 4 SPBU. Tapi untuk SPBU mana saja (dijatuhi sanksi), kita tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada SPBU tersebut," kata Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal itu, sebut Agustiawan, mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan.
"Kita juga menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," sebutnya.
Penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu, kata Agustiawan, bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
"Kami menegaskan, Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," jelasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini, pihak Kepolisian telah menindak sebanyak 49 SPBU yang patut diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi.
"Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah," jelasnya.
Penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi, kata Nicke, dilakukan dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," tukasnya.
Section Head Commrel, PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan mengatakan, jumlah SPBU nakal yang mereka jatuhi sanksi pada tahun ini lebih banyak dibandingkan pada tahun 2021 lalu yang hanya 4 SPBU.
"Tahun 2022 ini sampai Agustus sudah ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Tahun lalu ada 4 SPBU. Tapi untuk SPBU mana saja (dijatuhi sanksi), kita tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada SPBU tersebut," kata Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal itu, sebut Agustiawan, mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan.
"Kita juga menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," sebutnya.
Penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu, kata Agustiawan, bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
"Kami menegaskan, Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," jelasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini, pihak Kepolisian telah menindak sebanyak 49 SPBU yang patut diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi.
"Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah," jelasnya.
Penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi, kata Nicke, dilakukan dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," tukasnya.
(san)