Keluarga Brigadir J Berharap Jaksa Penuntut Profesional dan Objektif
loading...
A
A
A
JAMBI - Keluarga mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat akan terus memantau dan mengawal berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka yang dilimpahkan ke Jampidum Kejaksaan Agung berapa waktu lalu.
"Ke depannya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J akan tetap terus mengawal perkara ini sampai menemukan kepastian hukum yang tetap," tegas tim Kuasa Hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat di Jambi, Selasa (23/8/2022).
Diakuinya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tahap 1 yang dilimpahkan ke Jampidum Kejaksaan Agung. "Kita masih menunggu, apakah masih pemeriksaan lanjutan untuk menguatkan bekas dan untuk pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Belum Tahu Hasil Autopsi Mendiang Anaknya
Selanjutnya, pihaknya berharap di pengadilan nanti menghasilkan pengadilan yang profesional dan objektif. "Kita harap semoga jaksa-jaksanya tetap on the track, profesional dan impresial sehingga menjadi pengadilan objektif," tegas Ramos.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan kepada pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
Dia menyebutkan, empat tersangka itu adalah FS, REPL, RRW, dan KM. Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut, akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiil," jelasnya.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
"Ke depannya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J akan tetap terus mengawal perkara ini sampai menemukan kepastian hukum yang tetap," tegas tim Kuasa Hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat di Jambi, Selasa (23/8/2022).
Diakuinya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tahap 1 yang dilimpahkan ke Jampidum Kejaksaan Agung. "Kita masih menunggu, apakah masih pemeriksaan lanjutan untuk menguatkan bekas dan untuk pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Belum Tahu Hasil Autopsi Mendiang Anaknya
Selanjutnya, pihaknya berharap di pengadilan nanti menghasilkan pengadilan yang profesional dan objektif. "Kita harap semoga jaksa-jaksanya tetap on the track, profesional dan impresial sehingga menjadi pengadilan objektif," tegas Ramos.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan kepada pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
Dia menyebutkan, empat tersangka itu adalah FS, REPL, RRW, dan KM. Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut, akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiil," jelasnya.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
(msd)