Keluarga Brigadir J Berharap Jaksa Penuntut Profesional dan Objektif
Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:28 WIB
loading...
Kuasa Hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat
A
A
A
JAMBI - Keluarga mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat akan terus memantau dan mengawal berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka yang dilimpahkan ke Jampidum Kejaksaan Agung berapa waktu lalu.
"Ke depannya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J akan tetap terus mengawal perkara ini sampai menemukan kepastian hukum yang tetap," tegas tim Kuasa Hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat di Jambi, Selasa (23/8/2022).
Diakuinya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tahap 1 yang dilimpahkan ke Jampidum Kejaksaan Agung. "Kita masih menunggu, apakah masih pemeriksaan lanjutan untuk menguatkan bekas dan untuk pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Belum Tahu Hasil Autopsi Mendiang Anaknya
Selanjutnya, pihaknya berharap di pengadilan nanti menghasilkan pengadilan yang profesional dan objektif. "Kita harap semoga jaksa-jaksanya tetap on the track, profesional dan impresial sehingga menjadi pengadilan objektif," tegas Ramos.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan kepada pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
"Ke depannya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J akan tetap terus mengawal perkara ini sampai menemukan kepastian hukum yang tetap," tegas tim Kuasa Hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat di Jambi, Selasa (23/8/2022).
Diakuinya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tahap 1 yang dilimpahkan ke Jampidum Kejaksaan Agung. "Kita masih menunggu, apakah masih pemeriksaan lanjutan untuk menguatkan bekas dan untuk pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Belum Tahu Hasil Autopsi Mendiang Anaknya
Selanjutnya, pihaknya berharap di pengadilan nanti menghasilkan pengadilan yang profesional dan objektif. "Kita harap semoga jaksa-jaksanya tetap on the track, profesional dan impresial sehingga menjadi pengadilan objektif," tegas Ramos.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan kepada pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
Lihat Juga :