Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:33 WIB
loading...
Kejati Jabar Siapkan...
Kejati Jawa Barat telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk dipersidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk sebanyak enam orang.“Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS,” ucap Nur, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal. ”Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kajati Jabar, dari Jampidum Kejaksaan Agung,” ungkapnya.



Adapun soal lokasi persidangan Pegi sendiri, kata Nur, hal itu nantinya akan ditentukan bersama setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati. Untuk saat ini dirinya masih belum bisa menentukan.

“Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaiman nanti akan kami infokan selanjutanya,” imbuhnya.

Nur mengatakan, Kejati Jabar kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar.“Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.



Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur yakni Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)