Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rabu, 29 Mei 2024 - 14:33 WIB
loading...
Kejati Jawa Barat telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk dipersidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk sebanyak enam orang.“Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS,” ucap Nur, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal. ”Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kajati Jabar, dari Jampidum Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, 3 Kuli Bangunan Bakal Bebaskan Pegi Perong?
Adapun soal lokasi persidangan Pegi sendiri, kata Nur, hal itu nantinya akan ditentukan bersama setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati. Untuk saat ini dirinya masih belum bisa menentukan.
“Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaiman nanti akan kami infokan selanjutanya,” imbuhnya.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk dipersidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk sebanyak enam orang.“Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS,” ucap Nur, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal. ”Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kajati Jabar, dari Jampidum Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, 3 Kuli Bangunan Bakal Bebaskan Pegi Perong?
Adapun soal lokasi persidangan Pegi sendiri, kata Nur, hal itu nantinya akan ditentukan bersama setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati. Untuk saat ini dirinya masih belum bisa menentukan.
“Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaiman nanti akan kami infokan selanjutanya,” imbuhnya.
Lihat Juga :