Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sulsel Belum Ditahan
Selasa, 23 Agustus 2022 - 06:42 WIB
loading...
A
A
A
"Yaitu proyek dengan nama Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas (LLAJ) ini dikerjakan dengan nilai pagu sebesar Rp4.855.000.000," ujarnya.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Coriedelta Respati sebagai pemenang tender. "Untuk lokasi proyek yakni Toraja Utara, Maros, Palopo, Wajo, Pangkep, Parepare, Pinrang, Selayar, Sidrap, Sinjai, Makassar, Soppeng, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Takalar, dan Tana Toraja," sebutnya.
Eks Kepala Dinas Perhubungan Sulsel berinisial I ditetapkan tersangka korupsi. Penetapan tersangka itu diumumkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.
"Kasus korupsi terkait mark up pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2018-2019. Perkaranya sudah tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti," tutur Helmi.
"Jadi ada dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," sambungnya.
Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly menjelaskan, selain eks kadis I, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Coriedelta Respati sebagai pemenang tender. "Untuk lokasi proyek yakni Toraja Utara, Maros, Palopo, Wajo, Pangkep, Parepare, Pinrang, Selayar, Sidrap, Sinjai, Makassar, Soppeng, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Takalar, dan Tana Toraja," sebutnya.
Eks Kepala Dinas Perhubungan Sulsel berinisial I ditetapkan tersangka korupsi. Penetapan tersangka itu diumumkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.
"Kasus korupsi terkait mark up pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2018-2019. Perkaranya sudah tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti," tutur Helmi.
"Jadi ada dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," sambungnya.
Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly menjelaskan, selain eks kadis I, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka.
Lihat Juga :