Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Bangunan Langgar Aturan
Selasa, 23 Agustus 2022 - 05:58 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, di depan gedung terpasang spanduk yang menerangkan IMB dengan dua lantai. Namun, pembangunan yang terlihat melebihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.
Ada sepucuk surat segel yang diterima yang menyebut pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022.
Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat penyegelan.
"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," bunyi surat tersbeut.
Ada sepucuk surat segel yang diterima yang menyebut pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022.
Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat penyegelan.
"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," bunyi surat tersbeut.
Lihat Juga :