Tawuran Lubang Buaya Tewaskan 1 Orang, 3 Pelaku Diringkus
Selasa, 23 Agustus 2022 - 00:46 WIB
loading...
A
A
A
"AR dan GS ini berperan sebagai perekam video sekaligus yang memerintahkan dua pelaku utama untuk menyerang," jelas Budi.
Terkait barang bukti berupa senjata tajam, Bayu menyampaikan masih dibawa oleh F yang masih DPO. "Barang bukti senjata tajam (celurit) masih disimpan oleh F yang DPO," kata Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tawuran antar kelompok remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur kini semakin meresahkan warga sekitar. Pasalnya, tawuran remaja kali ini menggunakan senjata tajam hingga diduga terdapat salah satu remaja yang tewas.
Terkait barang bukti berupa senjata tajam, Bayu menyampaikan masih dibawa oleh F yang masih DPO. "Barang bukti senjata tajam (celurit) masih disimpan oleh F yang DPO," kata Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tawuran antar kelompok remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur kini semakin meresahkan warga sekitar. Pasalnya, tawuran remaja kali ini menggunakan senjata tajam hingga diduga terdapat salah satu remaja yang tewas.
Lihat Juga :