Incar Rumah Kos, Komplotan Maling Motor Ditangkap di Tangsel
Senin, 22 Agustus 2022 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian disusul penangkapan terhadap pelaku U, MF serta YA yang terlibat sebagai penampung.”Kalau di Tangsel beraksi baru sekali, tapi kalau di lokasi lain sudah banyak,” sambungnya.
Kendaraan hasil curian itu lalu dijual ke daerah Lebak dengan kisaran harga Rp3 hingga Rp4 jutaan. Saat beraksi, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik. Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura.
Polisi masih memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, kunci leter T, perusak kunci magnet, sepeda motor, serta senjata tajam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP.
Kendaraan hasil curian itu lalu dijual ke daerah Lebak dengan kisaran harga Rp3 hingga Rp4 jutaan. Saat beraksi, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik. Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura.
Polisi masih memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, kunci leter T, perusak kunci magnet, sepeda motor, serta senjata tajam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP.
(ams)
Lihat Juga :