Incar Rumah Kos, Komplotan Maling Motor Ditangkap di Tangsel

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:20 WIB
loading...
Incar Rumah Kos, Komplotan...
Polsek Pagedangan menangkap lima maling motor yang kerap mengincar rumah indekos di Tangsel. Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG - Lima pelaku pencurian sepeda motor di Kota Tangerang Selatan berhasil diringkus. Para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di halaman kos-kosan. Pelaku masing-masing berinisial AG alias A (23), T (28), U alias L (22), MF alias P (26), dan YA (30).

Dari penelusuran polisi diketahui bahwa mereka merupakan komplotan pencuri sepeda motor asal Lebak, Banten. ”Jaringan Lebak, Banten,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Nurali Hambali, Senin (22/08/22).

Terakhir kawanan pelaku beraksi di Jalan Camar 1, Pamulang, Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari. Keempatnya, yakni A, T, U dan MF berboncengan mengendarai 2 unit sepeda motor mengintai salah satu kosan di lokasi.

Di halaman kosan itu terparkir 2 sepeda motor matik milik penghuni. Karena pintu gerbang tak dikunci, sebagian pelaku lantas leluasa menyelinap masuk. Dalam hitungan detik, 2 sepeda motor berhasil dibawa lari. ”Modusnya mencuri dengan kunci leter T,” katanya.

Dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya jejak pelaku terendus. Selang beberapa jam usai pencurian, polisi berhasil meringkus pelaku AG dan T. Baca juga: Rasain, Maling Motor Tertangkap Diikat Warga di Serpong Tangsel

Kemudian disusul penangkapan terhadap pelaku U, MF serta YA yang terlibat sebagai penampung.”Kalau di Tangsel beraksi baru sekali, tapi kalau di lokasi lain sudah banyak,” sambungnya.

Kendaraan hasil curian itu lalu dijual ke daerah Lebak dengan kisaran harga Rp3 hingga Rp4 jutaan. Saat beraksi, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik. Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura.



Polisi masih memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, kunci leter T, perusak kunci magnet, sepeda motor, serta senjata tajam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaki Patah Jelang Terbang,...
Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
Tangerang Jadi Magnet...
Tangerang Jadi Magnet Properti, LPKR Perluas Portofolio Hunian di Park Serpong
Viral! Maling Kembalikan...
Viral! Maling Kembalikan Motor Curian, Iba saat Mengetahui Korbannya Yatim Piatu
Rekomendasi
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved