Gubernur Tegaskan Realokasi Penggunaan Anggaran COVID-19 Diawasi Ketat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di Sulsel, menerapkan prinsip akuntabilitas dan diawasi penegak hukum.
Hal itu ia sampaikan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 Se-Sulsel bersama jajaran Forkopimda Sulsel dan Koordinator dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII, Selasa, (30/06/2020) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel .
Dalam laporannya, Pemprov Sulsel menyiapkan anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp 500 Miliar. Jumlah ini difokuskan pada tiga kegiatan prioritas yakni penanganan kesehatan dan keselamatan dengan nilai realisasi Rp130 miliar lebih dari nilai anggaran yang disediakan Rp 291,741 miliar. Untuk penyediaan jaring pengaman sosial telah direalisasikan Rp16,301 miliar dari anggaran yang tersedia senilai Rp24,801 miliar.
Sedangkan Penanganan Dampak Sosial Ekonomi dengan alokasi anggaran tersedia Rp 183 miliar belum direalisasikan.
Nurdin Abdullah menegaskan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di Sulsel menerapkan prinsip akuntabilitas dengan pendampingan langsung dari Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi.
Pendampingan ini, kata Nurdin termasuk pada penyaluran berbagai bantuan yang masuk melalui Pemprov Sulsel.
"Sulsel walaupun refocusing Rp500 miliar, setengah saja belum terpakai, karena rasa gotong royong tinggi di Sulsel," ujarnya.
"Semua betul-betul menggunakan prinsip akuntabilitas pendampingan dari inspektorat dan kejaksaan tinggi," lanjut Nurdin Abdullah.
Ia kembali menegaskan, anggaran besar yang tersedia saat ini tidak dapat menuntaskan penanganan COVID-19 tanpa komitmen masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
"Kasus positif terus melonjak di Sulawesi Selatan karena masyarakat yang sudah jenuh tinggal di rumah keluar tidak mengindahkan protokol kesehatan, hasilnya kita lihat kasus perhari terus meningkat," kata dia.
Hal itu ia sampaikan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 Se-Sulsel bersama jajaran Forkopimda Sulsel dan Koordinator dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII, Selasa, (30/06/2020) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel .
Dalam laporannya, Pemprov Sulsel menyiapkan anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp 500 Miliar. Jumlah ini difokuskan pada tiga kegiatan prioritas yakni penanganan kesehatan dan keselamatan dengan nilai realisasi Rp130 miliar lebih dari nilai anggaran yang disediakan Rp 291,741 miliar. Untuk penyediaan jaring pengaman sosial telah direalisasikan Rp16,301 miliar dari anggaran yang tersedia senilai Rp24,801 miliar.
Sedangkan Penanganan Dampak Sosial Ekonomi dengan alokasi anggaran tersedia Rp 183 miliar belum direalisasikan.
Nurdin Abdullah menegaskan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di Sulsel menerapkan prinsip akuntabilitas dengan pendampingan langsung dari Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi.
Pendampingan ini, kata Nurdin termasuk pada penyaluran berbagai bantuan yang masuk melalui Pemprov Sulsel.
"Sulsel walaupun refocusing Rp500 miliar, setengah saja belum terpakai, karena rasa gotong royong tinggi di Sulsel," ujarnya.
"Semua betul-betul menggunakan prinsip akuntabilitas pendampingan dari inspektorat dan kejaksaan tinggi," lanjut Nurdin Abdullah.
Ia kembali menegaskan, anggaran besar yang tersedia saat ini tidak dapat menuntaskan penanganan COVID-19 tanpa komitmen masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
"Kasus positif terus melonjak di Sulawesi Selatan karena masyarakat yang sudah jenuh tinggal di rumah keluar tidak mengindahkan protokol kesehatan, hasilnya kita lihat kasus perhari terus meningkat," kata dia.