Legislator Demokrat Makassar Imbau Masyarakat Taat Retribusi

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
Legislator Demokrat Makassar Imbau Masyarakat Taat Retribusi
Legislator dari Partai Demokrat Makassar, Rezki mengimbau masyarakat agar taat dalam pembayaran retribusi. Foto: Sindonews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Legislator dari Partai Demokrat Makassar , Rezki mengimbau masyarakat agar taat dalam pembayaran retribusi. Khusunya retribusi yang bersifat perizinan tertentu.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Karebosi Premier, Senin, (22/8/2022).



Rezki menjelaskan, retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Penarikan retribusi, kata dia, adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, dengan maksimalnya penarikan retribusi, PAD juga akan bertambah sehingga kesejahteraan masyarakat juga bisa ikut meningkat.

"Retribusi adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak daerah. PAD inilah yang digunakan oleh pemerintah Kota Makassar untuk membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar," ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Irwan Bangsawan yang hadir sebagai narasumber membeberkan, Perda yang kini digunakan adalah Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Perda nomor 5 tahun 2012.

Dalam aturannya, ada beberapa izin tertentu yang disederhanakan agar masyakarat tidak dibuat bingung selama mengurus izin.

"Karena adanya perubahan regulasi yang terjadi, jadi ini adalah Perda perbaikan dari Perda sebelumnya. Persa sebelumnya diubah karena saat itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), dan ketika Perpres berubah, Perda juga direvisi," jelasnya.

Analis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Aan Konery menjelaskan, retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8166 seconds (0.1#10.140)