Legislator Demokrat Makassar Imbau Masyarakat Taat Retribusi
Senin, 22 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
Legislator dari Partai Demokrat Makassar, Rezki mengimbau masyarakat agar taat dalam pembayaran retribusi. Foto: Sindonews/Syamsi Nur Fadhila
A
A
A
MAKASSAR - Legislator dari Partai Demokrat Makassar , Rezki mengimbau masyarakat agar taat dalam pembayaran retribusi. Khusunya retribusi yang bersifat perizinan tertentu.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Karebosi Premier, Senin, (22/8/2022).
Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda
Rezki menjelaskan, retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Penarikan retribusi, kata dia, adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, dengan maksimalnya penarikan retribusi, PAD juga akan bertambah sehingga kesejahteraan masyarakat juga bisa ikut meningkat.
"Retribusi adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak daerah. PAD inilah yang digunakan oleh pemerintah Kota Makassar untuk membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar," ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Karebosi Premier, Senin, (22/8/2022).
Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda
Rezki menjelaskan, retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Penarikan retribusi, kata dia, adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, dengan maksimalnya penarikan retribusi, PAD juga akan bertambah sehingga kesejahteraan masyarakat juga bisa ikut meningkat.
"Retribusi adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak daerah. PAD inilah yang digunakan oleh pemerintah Kota Makassar untuk membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar," ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Lihat Juga :