Legislator Demokrat Makassar Imbau Masyarakat Taat Retribusi
Senin, 22 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Irwan Bangsawan yang hadir sebagai narasumber membeberkan, Perda yang kini digunakan adalah Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Perda nomor 5 tahun 2012.
Dalam aturannya, ada beberapa izin tertentu yang disederhanakan agar masyakarat tidak dibuat bingung selama mengurus izin.
"Karena adanya perubahan regulasi yang terjadi, jadi ini adalah Perda perbaikan dari Perda sebelumnya. Persa sebelumnya diubah karena saat itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), dan ketika Perpres berubah, Perda juga direvisi," jelasnya.
Analis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Aan Konery menjelaskan, retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: DPRD Makassar Usul Pembentukan UPTD Teminal
Retribusi ini mencakup enam jenis yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, retribusi izin usaha perikanan dan retribusi izin gangguan.
Dalam aturannya, ada beberapa izin tertentu yang disederhanakan agar masyakarat tidak dibuat bingung selama mengurus izin.
"Karena adanya perubahan regulasi yang terjadi, jadi ini adalah Perda perbaikan dari Perda sebelumnya. Persa sebelumnya diubah karena saat itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), dan ketika Perpres berubah, Perda juga direvisi," jelasnya.
Analis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Aan Konery menjelaskan, retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: DPRD Makassar Usul Pembentukan UPTD Teminal
Retribusi ini mencakup enam jenis yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, retribusi izin usaha perikanan dan retribusi izin gangguan.
Lihat Juga :