Sidang Kasus Binomo, Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Indra Kenz
Senin, 22 Agustus 2022 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya. Baca juga: Uang Indra Kenz Mengalir sampai Kepulauan Karibia
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi. Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakbi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi. Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakbi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ams)
Lihat Juga :