Sidang Kasus Binomo, Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Indra Kenz
Senin, 22 Agustus 2022 - 17:26 WIB
loading...
PN Tangerang menolak eksepsi terdakwa kasus investasi bodong Indra Kenz. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus investasi bodong yang melibatkan nama Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir pada Senin (22/8/2022). Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dengan diketuai Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, dan beragendakan putusan sela. Putusan sela yaitu, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Indra Kenz.
”PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya,” ujar Rahman dalam persidangan. Baca juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami
Bahwa eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa tersebut tidak berdasar, dan tidak sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
Dengan diketuai Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, dan beragendakan putusan sela. Putusan sela yaitu, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Indra Kenz.
”PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya,” ujar Rahman dalam persidangan. Baca juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami
Bahwa eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa tersebut tidak berdasar, dan tidak sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
Lihat Juga :